Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
301/Pid.Sus/2017/PN Tbn | BAMBANG PURWADI, SH | ANDRES LAKSONO Bin Alm. ADEAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Agu. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas |
Nomor Perkara | 301/Pid.Sus/2017/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Agu. 2017 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1251/O.5.32/Epp.2/VIII/2017 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ANDRES LAKSONO Bin Alm ADEAS pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2017 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk Bulan Juni tahun 2017 bertempat di Jalan Gajah Mada Depan KSP Mandiri Syariah Kel. Doromukti Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia“. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : Pada awalnya terdakwa selesai mengikuti Halal Bi Halal bersama teman temannya sambil minum tuak, kemudian terdakwa akan pulang dengan mengendarai sepeda motor GL Max 125 warna hitam No.Pol. S-4193-HL, tidak membawa STNK, serta tidak memiliki SIM, pada saat melewati Jalan Gajah Mada cuaca cerah, sore hari, terang, jalan lurus beraspal, lebar, arus lalu lintas sepi, terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor dari arah Barat ke Timur dengan kecepatan 65-70km/jam dalam kondisi fisik habis minum tuak sebanyak 3 gelas (mabuk) dan sepeda motor dalam kondisi stan setir oleng dan kic stater dalam kondisi rusak sehingga tidak konsentrasi atau tidak memperhatikan situasi yang ada didepan, terdakwa sewaktu mengendarai sepeda motor kepalanya menunduk sehingga tidak melihat kedepan. Akibatnya terdakwa menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. S-3652-KU yang dikemudikan oleh Sdr. KARNO yang berboncengan dengan istrinya UMANI. Akibat tabrakan tersebut Sdr. KARNO terjatuh, sedangkan istrinya UMANI tergeletak di tengah jalan. Akibat kelalaian terdkwa Sdri. UMANI meninggal dunia. Sesuai dengan VER Jenazah No. 371/A21/414.103.001/2017An. Jenazah perempuan bernama UMANI. VER tersebut dikeluarkan RSUD Dr. KOESMA Tuban, ditandatangani tanggal 25 Juni 2017 oleh dr. VEMBRICIA NINDYA. Hasil Pemeriksaan Luar : Kepala :
Kesimpulan : kerusakan kerusakan tersebut diatas dapat diakibatkan oleh adanya persentuhan dengan benda tumpul. Orang tersebut meninggal karena kecelakaan lalu lintas. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan |
Pihak Dipublikasikan | Ya |