Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Tbn 44.PARMAN
45.JULAEKAH
46.HARIYANTO
47.SUSIATININGSIH
48.LASKUN
49.SETURAM
50.TAMAN
51.KHOLIFAH INDRIANI
52.SARJI
53.KHOLIM
54.DJEMBAR KOERUM
55.ISMAIL
56.PARTONO
57.PADI
58.SARNO
59.KASTAM
60.SARJUNI
61.KASMIDIN
62.MUSTARI
63.KASMIYATI
64.SHOLIKHAH
65.TASIONO
66.SAKIRAN
67.SADYUCE SUTANTI
68.SUKARDI
69.TONA
70.SURADI
71.RANU
72.TATIK
73.SANTUNI
74.TAMANI
75.KARNO
76.KASRUN
77.KARSO
78.CIPTO
79.SAMIONO
80.JUWARNI
81.SRINAH
82.LEGINA
83.JUWARIYAH
84.KASMURI
85.SUNAJI
86.SISWADI
87.SHOLIKHAH
88.ATAMTO
89.SARIONO, (ditulis SARINO)
90.SAMINTEN
91.SUDONO ( atau di tulis DONO),
92.PROYONO
93.KARTUN
94.KISBANDIYA
95.MOKHAMMAD NURSAM
96.SUMIATI
97.KARNOTO (alias Miftahul Huda)
98.SISWADI
99.MURSITI
10.SAKUR
10.DARMO
10.EDI SUCIPTO
Kepala Desa MLANGI , Kec. WIDANG, Kab. TUBAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya                                                           
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

Memintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan kwajibannya selaku Pimpinan Wilayah Desa Mlangi, Kec. Widang Kab. Tuban untuk memberkan khususnya “Surat Administrasi dari Desa” guna kelengkapan adminsitarsi Para Penggugat yang telah terdaftar di Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk proses permohonan Ganti rugi (santunan) kepada Negara sebagaimana ketentuan yang berlaku; yakni :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa
  3. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah yang diketahui Kepala Desa
  4. Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang diketahui Kepala Desa
  5. Surat Pernyataan menerima hasil Pengukuran Kantor Pertanahan yang diketahui Kepala Desa
  6. Surat Pernyataan Tetangga Berbatasan lahan garapan yang diketahui Kepala Desa                                                                                                                              
    1. Memerintakan kepada Turut Tergugat-1  dan Turut Tergugat-2 untuk patuh terhadap isi putusan Pengadilan                                                                                                                                
    2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)                               
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau,- apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya               ( ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak