Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Tbn PT Bank Panin Tbk 1.Rozi
2.Hilda Mutia Agustine binti Hendi Juhendi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), selambatnya sepekan setelah putusan.
  5. Apabila para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang berupa :

Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor 00205, seluas 286 M2, terdaftar atas nama TINI (Tergugat II), N.I.B. 12180505.00576, Surat Ukur Nomor 00060/Talangkembar/2016, tanggal 27/09/2016, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban tertanggal 18 April 2017, dan

Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor 00199, seluas 1.598 M2, terdaftar atas nama ROZI (Tergugat I), N.I.B. 12180511.00698, Surat Ukur Nomor 00199/Pucangan/2019, tanggal 19/11/2019, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban tertanggal 17 Maret 2020,

yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh Bank Panin kepada pihak manapun, serta dapat diLelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila terlambat melaksanakan isi putusan.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
  3. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak