Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2021/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. JAMALUDIN MALIK Als BIDIN Bin ANWAR HARIYONO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-964/M.5.33/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa JAMALUDIN MALIK Als BIDIN Bin ANWAR HARIYONO pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi AHMAD ILYAS Bin H. ABU (penuntutan dalam berkas terpisah) Ds. Jenu RT 01 RW 03 Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa JAMALUDIN MALIK Als BIDIN Bin ANWAR HARIYONO pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi Ilyas (penuntutan dalam berkas terpisah) Ds. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa JAMALUDIN MALIK Als BIDIN Bin ANWAR HARIYONO pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi Ilyas (penuntutan dalam berkas terpisah) Ds. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya