Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
210/Pid.Sus/2021/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. | JAMALUDIN MALIK Als BIDIN Bin ANWAR HARIYONO | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Sep. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 210/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Sep. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-964/M.5.33/Enz.2/09/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa JAMALUDIN MALIK Als BIDIN Bin ANWAR HARIYONO pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi AHMAD ILYAS Bin H. ABU (penuntutan dalam berkas terpisah) Ds. Jenu RT 01 RW 03 Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa terdakwa JAMALUDIN MALIK Als BIDIN Bin ANWAR HARIYONO pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi Ilyas (penuntutan dalam berkas terpisah) Ds. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KETIGA Bahwa terdakwa JAMALUDIN MALIK Als BIDIN Bin ANWAR HARIYONO pada hari Jumat tanggal 02 Juli 2021 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah saksi Ilyas (penuntutan dalam berkas terpisah) Ds. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |