Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (ALIM ASWADI) yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Surat Nomor: S.Tap/66/IV/2024/Satreskrim Tanggal 29 April 2024;
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon (Alim Aswadi) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP- B/207/XII/2023/SKPT/POLRES TUBAN/POLDA JATIM tertanggal 18 Desember
2023;
4. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan, menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHP TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama Alim Aswadi sejak putusan dibacakan;
6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh Juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 520.000.000,- (Lima Ratus dua puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
7. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon menurut Undang-Undang;
9. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |