| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.Sus/2020/PN Tbn | RADITYO, SH. | ADI ISBIANTO Als APLEH Bin MOH IMAM MARDJUKI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2020 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 17/Pid.Sus/2020/PN Tbn |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2020 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-85/M.5.33.3/ENZ.2/I/2020 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Kesatu : --------- Bahwa Terdakwa ADI ISBIANTO Als APLEH Bin MOH IMAM MARDJUKI pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 sekira pukul 08.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gembong Desa Rengel RT.04 RW.09 Kec. Rengel Kab. Tuban, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tuban, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------- ATAU Kedua : --------- Bahwa Terdakwa ADI ISBIANTO Als APLEH Bin MOH IMAM MARDJUKI pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gembong Desa Rengel RT.04 RW.09 Kec. Rengel Kab. Tuban, “sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
