| Petitum Permohonan | 
				
 - MENYATAKAN mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
 
 - MENYATAKAN Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print - 425 / M.5.33 / Fd.01 / 04 / 2023, Tertanggal, 03 April 2023; Tidak Sah / Cacat Hukum Dengan Segala Akibat Hukum Yang Ditimbulkannya;
 
 - MENYATAKAN Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 507 / M.5.33 / Ft.1 / 04 / 2023, Tertanggal 27 April 2023, Tidak Sah / Cacat Hukum Dengan Segala Akibat Hukum Yang Ditimbulkannya;
 
 - MENYATAKAN seluruh proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 - MEMERINTAHKAN kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan dan bersih dari segala beban tanggungan sejak putusan dibacakan;
 
 - MENGHUKUM TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp.285.000.000 ( dua ratus delapan puluh lima juta rupiah);
 
 - MEMULIHKAN hak-hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya;
 
 - MENGHUKUM TERMOHON untuk tunduk dan patuh semenjak putusan diucapkan;
 
 - MENGHUKUM TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
Atau 
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |