Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
157/Pdt.P/2025/PN Tbn KRISNA NURMAHANI JAMILA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 157/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.KRISNA NURMAHANI JAMILA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama KRISNA NURMAHANI JAMILA sampai saat ini belum pernah menikah;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan identitas Pemohon pada KTP dan KK Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, tentang status perwaninan Pemohon yang tercatat kawin dalam KTP Pemohon, dan tercatat kawin belum tercatat dalam KK Pemohon,  dilakukan perubahan menjadi status perkawinan Pemohon belum kawin;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak