Petitum |
---------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama M. MASRUR, MASRUR lahir di Tuban tanggal 12-2-1978 dan MARSONO al M. MASRUR lahir di Tuban tanggal 13-2-1978 adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah M. MASRUR. Tanggal Lahir yang benar yang dipakai sekarang adalah Tuban, 13-2-1978
- Menyatakan kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor: 20377/TS/2010 tertanggal: 15 MEI 2010. Tentang nama pemohon yang tercatat MARSONO al M. MASRUR, dilakukan perubahan menjadi M. MASRUR
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |