Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2017/PN Tbn AHMAD EDY ARIFIN, SH KHOZIM Bin TASIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 403/O.5.32/Ep.2/III/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa KHOZIM  Bin TASIMAN pada hari Rabu tanggal 28 Desember  2016 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  bulan Desember 2016 bertempat di Jalan Kartini Depan Masjid Agung Tuban turut Kelurahan Kutorejo Kecamatan Tuban Kabupaten. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

------ Berawal pada saat ia terdakwa KHOZIM Bin TASIMAN melakukanjudi togel di wilayah Jalan Kartini dengan para pelanggan tukang becak , atau  setiap ada yang akan bermain judi togel, maka orang dapat menggunakan SMS ke nomer HP terdakwa, kemudian terdakwa mendatangi penombok nomer togel untuk meminta uang tombokannya, selanjunya nomer togel yang masuk ke HP terdakwa, dikirimkan ke HP Pak NO sebagai bandar, terdakwa melakukan judi togel setiap minggu sebayak 5 (lima) kali yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dengan permainannya sebagai berikut; apabila penombok atau pembeli nomor togel memasang taruhan Rp. 1000,- (seribu rupiah), dua angka  dan nomor yang dipasang keluar maka penombok mendapatkan uang taruhan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila penombok atau pembeli nomor togel memasang taruhan Rp. 1000,- (seribu rupiah), tiga angka  dan nomor yang dipasang keluar maka penombok mendapatkan uang taruhan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), apabila penombok atau pembeli nomor togel memasang taruhan Rp. 1000,- (seribu rupiah), empat angka  dan nomor yang dipasang keluar maka penombok mendapatkan uang taruhan Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah), apabila nomor tombokan tidak keluar, maka uang taruan kena bandar, dan hasil uang judi togel tersebut disetorkan kepada bandar togel yang terdakwa tidak tahu  rumahnya namanya Pak NO , sedangkan terdakwa sendiri mendapatkan 10 % ( sepuluh persen ) dari penjualan oleh terdakwa dipergunakan untuk menambah biaya hidup sehari-hari, atas peristiwa tersebut terdakwa di tangkap Polisi beserta barang butkinya berupa uang Rp. 265.000,- ( dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan  HP Merk Strawberry yang ada tulisan Nomer togel, bahwa judi togel yang dilakukan terdakwa tidak ada ijin dari pemerintah---------------------------------------------------------                                                     ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke–1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa KHOZIM  Bin TASIMAN  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------

------ Berawal pada saat ia terdakwa KHOZIM Bin TASIMAN melakukanjudi togel di wilayah Jalan Kartini dengan para pelanggan tukang becak , atau  setiap ada yang akan bermain judi togel, maka orang dapat menggunakan SMS ke nomer HP terdakwa, kemudian terdakwa mendatangi penombok nomer togel untuk meminta uang tombokannya, selanjunya nomer togel yang masuk ke HP terdakwa, dikirimkan ke HP Pak NO sebagai bandar, terdakwa melakukan judi togel setiap minggu sebayak 5 (lima) kali yaitu hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dengan permainannya sebagai berikut; apabila penombok atau pembeli nomor togel memasang taruhan Rp. 1000,- (seribu rupiah), dua angka  dan nomor yang dipasang keluar maka penombok mendapatkan uang taruhan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila penombok atau pembeli nomor togel memasang taruhan Rp. 1000,- (seribu rupiah), tiga angka  dan nomor yang dipasang keluar maka penombok mendapatkan uang taruhan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), apabila penombok atau pembeli nomor togel memasang taruhan Rp. 1000,- (seribu rupiah), empat angka  dan nomor yang dipasang keluar maka penombok mendapatkan uang taruhan Rp. 2.000.000,- (dua juta ribu rupiah), apabila nomor tombokan tidak keluar, maka uang taruan kena bandar, dan hasil uang judi togel tersebut disetorkan kepada bandar togel yang terdakwa tidak tahu  rumahnya namanya Pak NO , sedangkan terdakwa sendiri mendapatkan 10 % ( sepuluh persen ) dari penjualan oleh terdakwa dipergunakan untuk menambah biaya hidup sehari-hari, atas peristiwa tersebut terdakwa di tangkap Polisi beserta barang butkinya berupa uang Rp. 265.000,- ( dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan  HP Merk Strawberry yang ada tulisan Nomer togel, bahwa judi togel yang dilakukan terdakwa tidak ada ijin dari pemerintah---------------------------------------------------------                                                    

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke–2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya