Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Tbn FILLY LIDYA WASIDA,SH Aji Sutrino Bin Santoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1099 /M.5.33/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa AJI SUTRISNO BIN SANTOSO bersama sama dengan KACUNG (DPO), pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Plumpang-rengel tepatnya di depan SDN Plumpang 1 di Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa dan KACUNG (DPO) telah berencana untuk melakukan pencurian barang di toko surya mart yang berada di Wilayah kecamatan Palang Kabupaten Tuban. Lalu kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, ketika terdakwa dan KACUNG (DPO) melintas di jalan raya plumpang-rengel Kabupaten Tuban, terdakwa dan KACUNG (DPO) melihat motor honda beat warna hitam terparkir di depan SDN Plumpang 1 di Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. dan terdakwa melihat di dasboard depan motor honda beat warna hitam milik dari saksi MOCH FATONI SYARIFUL tersebut terdapat 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 11 warna kuning. Lalu kemudian terdakwa dan KACUNG (DPO)  memberhentikan sepeda motornya dan mendekati motor honda beat warna hitam milik saksi MOCH FATONI SYARIFUL yang sedang terparkir sambil memantau situasi sekitar. Setelah situasi diketahui aman, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek  IPHONE 11 tanpa seijin dari pemiliknya. Lalu kemudian terdakwa dan KACUNG (DPO) meninggalkan tempat tersebut;

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi korban MOCH FATONI SYARIFUL mengalami total kerugian sebesar Rp. 5.850.000,- (lima juta delapan atus lima puluh ribu rupiah).-----

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4   KUHP------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya