Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
102/Pid.B/2024/PN Tbn | FILLY LIDYA WASIDA,SH | Aji Sutrino Bin Santoso | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 102/Pid.B/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1099 /M.5.33/Eoh.2/06/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa AJI SUTRISNO BIN SANTOSO bersama sama dengan KACUNG (DPO), pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Plumpang-rengel tepatnya di depan SDN Plumpang 1 di Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP------------------------------------------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |