Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2017/PN Tbn NINIK INDAH W, SH Mochamad Saiful Anwar Bin kastoyib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-9580.5.32/Euh.2/VI/2017
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Primair

 

--------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD SAIFUL ANWAR Bin KASTOYIB pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2017 bertempat di Jalan Tembus Gedonggombo Turut Ling Wire Kel. Gedongombo, Kec. Semanding, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------

 

       Subsidair

 

--------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD SAIFUL ANWAR Bin KASTOYIP pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekirapukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2017 bertempat di Jl.Gedongombo Turut Ling Wire, Kel. Gedongombo, Kec. Semanding, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan..

 

Pihak Dipublikasikan Ya