Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
229/Pid.Sus/2017/PN Tbn | NINIK INDAH W, SH | Mochamad Saiful Anwar Bin kastoyib | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jun. 2017 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 229/Pid.Sus/2017/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Jun. 2017 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-9580.5.32/Euh.2/VI/2017 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Primair
--------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD SAIFUL ANWAR Bin KASTOYIB pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2017 bertempat di Jalan Tembus Gedonggombo Turut Ling Wire Kel. Gedongombo, Kec. Semanding, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. -------------------------------------
Subsidair
--------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD SAIFUL ANWAR Bin KASTOYIP pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekirapukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2017 bertempat di Jl.Gedongombo Turut Ling Wire, Kel. Gedongombo, Kec. Semanding, Kab. Tuban atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan..
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |