Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2017/PN Tbn Sugito 1.SUPOYO
2.PT. Bank Panin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 20 Jan. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. HM. SHOINUDDIN UMAR, S.H.,Msi,Sugito
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Penggugat adalah milik sah bidang tanah hak milik Tergugat I, sebagai Konpensasi uang sebesar Rp.329.887.875,- (Tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) milik Penggugat yang harus segera diserahkan kepada Penggugat oleh Tergugat I, seluas + 850 M2, letak di Desa Kradenan Kecamatan Palang Tuban, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara        : Rumah Bapak Latif

- Sebelah Timur        : Jalan Kampong

- Sebelah Selatan    : Jalan Kampong

- Sebelah Barat       : Rumah Ibu Wiwit

Sebagaimana  ternyata pada Sertifikat Hak Milik Tergugat I, telah dijaminkan pada Tergugat II (Bank Panin) di Tuban;

3.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;

4.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan Penggugat tersebut diatas;

5.memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk menyerahkan kepada Penggugat, hak atas sebidang tanah dan bangunan rumah terletak di Desa Kradenan, Kecamatan Palang, Kota Tuban, luas + 850 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara        : Rumah Bapak Latif

- Timur        : Jalan Kampong

- Selatan    : Jalan Kampong

- Barat       : Rumah Ibu Wiwit

6.Memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan balik nama atas hak sebidang tanah dan bangunan, seluas 850 M2 menjadi bidang tanah dan bangunanhak milik kepunyaaan dan tertulis atas nama Penggugat, sebagaimana dimaksud SHM No:....atas nama Tergugat I yang hingga sekarang belum secara itikad baik untuk diserahkan kepada Penggugat oleh Tergugat II dan Tergugat I secara tanggung renteng;

7.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap siapapun yang memperoleh hak dari padanya atas bidang tanah dan bangunan hak milik  seluas 850 M2, sebagaimana dimaksud pada sertifikat Hak Milik No.... atas nama Tergugat I, hingga sekarang dalam penguasaan Tergugat II (Bank Panin) di Tuban;

8.Memerintahkan kepada siapapun yang memperoleh hak daripadanya atas bidang tanah dan bangunan SHM No.....atas nama Tergugat I, untuk dikembalikan dan menyerahkan serta melakukan balik nama dalam keadaan seperti semula kepada Penggugat;

9.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk pada bunyi putusan perkara ini;

10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij vorraad);

11.Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak