| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3523-LT-07042022-0035 tertanggal 24 Juli 2026 tentang tempat kelahiran dan data kelahiran anak pemohon yang sebelumnya tercatat anak pemohon dilahirkan di Tuban pada 14 September 2021 dilakukan perubahan menjadi anak pemohon dilahirkan di Lamongan pada 13 September 2019, disesuaikan dengan Surat Keterangan kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan di Kabupaten Lamongan yang dikuatkan oleh Surat Pernyataan dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan di Kabupaten Lamongan tertanggal 19 Mei 2026 ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3523-LT-07042022-0035 tertanggal 24 Juli 2026 tentang tempat kelahiran dan data kelahiran anak pemohon yang sebelumnya tercatat anak pemohon dilahirkan di Tuban pada 14 September 2021 dilakukan perubahan menjadi anak pemohon dilahirkan di Lamongan pada 13 September 2019, disesuaikan dengan Surat Keterangan kelahiran anak pemohon yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan di Kabupaten Lamongan yang dikuatkan oleh Surat Pernyataan dari Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan di Kabupaten Lamongan tertanggal 19 Mei 2026;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |