Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2025/PN Tbn 1.AHMAD FAHRUDIN, S.H. M.H.
2.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
A'An Priyo Sudaryanto Als. Tonem Bin Sudarman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B 2250 /M.5.33/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa A’AN PRIYO SUDARYANTO Als TONEM Bin SUDARMAN pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung kopi di Gg Masjid Ikhlas Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah menyerahkan psikotropika selain apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter kepada pengguna/pasien berdasarkan resep dokteryang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada bulan April tahun 2025 sekira pukul 19.00 wib di warung kopi di Gg Masjid Ikhlas Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) memberi terdakwa Psikotropika jenis Pil Riklona sebanyak 2 (dua) butir sebagai tester kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 12.00 wib sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarkan 100 (seratus) butir  Psikotropika jenis Pil Riklona kepada MBAH JON (DPO) di tempat yang telah ditentukan oleh sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) dan MBAH JON (DPO) yaitu di sebelah timur PasarSambonggede Kec. Merakurak Kab. Tuban kemudian terdakwa mengantarkan 100 (seratus) butir  Psikotropika jenis Pil Riklona tersebut kepada MBAH JON (DPO) dan terkait transaksi mengenai 100 (seratus) butir Psikotropika jenis Pil Riklona tersebut terdakwa tidak mengetahui karena hanya disepakati oleh sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) dan MBAH JON (DPO) berdua saja, lalu terdakwa mendapatkan upah dari sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib di Warung Kopi Gg Masjid Ikhlas Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) memberi terdakwa Psikotropika Jenis Pil Riklona sebanyak 20 (dua puluh) butir yang selanjutnya akan terdakwa edarkan dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk setiap butirnya dengan kesepakatan akan di setorkan kepada sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap butirnya sehingga setiap butirnya terdakwa mendapat keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

  • Bahwa pada hari Minggu 04 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa Bersama-sama dengan teman terdakwa sedang minum kopi di warung kopi di Gg Masjid Ikhlas Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban kemudian datanglah Pihak Kepolisian yakni Saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I untuk mengamankan terdakwa dan dalam diri terdakwa ditemukan Psikotropika jenis Pil Riklona sebanyak 20 (dua puluh) butir yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet hitam yang terdakwa letakkan di bawah meja tempat terdakwa minum kopi dan barang bukti tersebut rencananya Sebagian akan dikonsumsi sendiri kemudian Sebagian akan di jual / edarkan, namun belum sempat di edarkan terdakwa beserta barang bukti telah di amankan oleh para saksi dan dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03955/NPF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang di tanda tangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan hasil pengujian11859/2025/ terhadap 5 (lima) butir Tablet warna putih logo mf dengan berat netto 0,962 gram Positif mengandung Klonazepam yang termasuk Golongan IV Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyalurkan obat Riklona tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta tidak termasuk dalam kategori Pabrik Obat, Pedangang Besar dan Sarana Penyimpanan sedian farmasi Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa A’AN PRIYO SUDARYANTO Als TONEM Bin SUDARMAN pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung kopi di Gg Masjid Ikhlas Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropikayang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada bulan April tahun 2025 sekira pukul 19.00 wib di warung kopi di Gg Masjid Ikhlas Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) memberi terdakwa Psikotropika jenis Pil Riklona sebanyak 2 (dua) butir sebagai tester kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 12.00 wib sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarkan 100 (seratus) butir  Psikotropika jenis Pil Riklona kepada MBAH JON (DPO) di tempat yang telah ditentukan oleh sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) dan MBAH JON (DPO) yaitu di sebelah timur Pasar Sambonggede Kec. Merakurak Kab. Tuban kemudian terdakwa mengantarkan 100 (seratus) butir  Psikotropika jenis Pil Riklona tersebut kepada MBAH JON (DPO) dan terkait transaksi mengenai 100 (seratus) butir Psikotropika jenis Pil Riklona tersebut terdakwa tidak mengetahui karena hanya disepakati oleh sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) dan MBAH JON (DPO) berdua saja, lalu terdakwa mendapatkan upah dari sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa.

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib di Warung Kopi Gg Masjid Ikhlas Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) memberi terdakwa Psikotropika Jenis Pil Riklona sebanyak 20 (dua puluh) butir yang selanjutnya akan terdakwa edarkan dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk setiap butirnya dengan kesepakatan akan di setorkan kepada sdr. IWAN SUSANTO Als GRIPIS (DPO) Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap butirnya sehingga setiap butirnya terdakwa mendapat keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

  • Bahwa pada hari Minggu 04 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa Bersama-sama dengan teman terdakwa sedang minum kopi di warung kopi di Gg Masjid Ikhlas Kel. Kebonsari Kec. Tuban Kab. Tuban kemudian datanglah Pihak Kepolisian yakni Saksi MOHAMAD NASIR UDIN dan Saksi MIFTAHUL KHOIRI ANNAFI’I untuk mengamankan terdakwa dan dalam diri terdakwa ditemukan Psikotropika jenis Pil Riklona sebanyak 20 (dua puluh) butir yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah dompet hitam yang terdakwa letakkan di bawah meja tempat terdakwa minum kopi dan barang bukti tersebut rencananya Sebagian akan dikonsumsi sendiri kemudian Sebagian akan di jual / edarkan, namun belum sempat di edarkan terdakwa beserta barang bukti telah di amankan oleh para saksi dan dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03955/NPF/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang di tanda tangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan hasil pengujian 11859/2025/ terhadap 5 (lima) butir Tablet warna putih logo mf dengan berat netto 0,962 gram Positif mengandung Klonazepam yang termasuk Golongan IV Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menyalurkan obat Riklona tersebut tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang serta tidak termasuk dalam kategori Pabrik Obat, Pedangang Besar dan Sarana Penyimpanan sedian farmasi Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya