Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2020/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH AFIF RAYYANDI Bin MATAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 166/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-754/M.5.33/Eku.2/7/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia Terdakwa AFIF RAYYANDI bin MATAJI bersama dengan saksi SUMBER DESTIADI alias BUNGKIK alias BONDET bin KASRUN (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi YUDAN PRAYOGI alias DODONG bin HARIYONO, saksi CANDRA SAPUTRO alias WIJI bin SUPRIYO (keduanya sudah dilakukan diversi berdasarkan Penetapan No : 5/Pen.Div/2020/PN Tbn), sdr. VIO alias WOWO (DPO), sdr. ARMAN (DPO) dan sdr. RENDI (DPO) pada hari MINGGU tanggal 3 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Plumpang – Bandungrejo tepatnya di perempatan Kunir turut Dsn. Kunir Desa Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka -luka,

Perbuatan Terdakwa AFIF RAYYANDI bin MATAJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana

Subsidiair

Bahwa ia Terdakwa AFIF RAYYANDI bin MATAJI bersama dengan saksi SUMBER DESTIADI alias BUNGKIK alias BONDET bin KASRUN (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi YUDAN PRAYOGI alias DODONG bin HARIYONO, saksi CANDRA SAPUTRO alias WIJI bin SUPRIYO (keduanya sudah dilakukan diversi berdasarkan Penetapan No : 5/Pen.Div/2020/PN Tbn), sdr. VIO alias WOWO (DPO), sdr. ARMAN (DPO) dan sdr. RENDI (DPO), pada hari MINGGU tanggal 3 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Plumpang – Bandungrejo tepatnya di perempatan Kunir turut Dsn. Kunir Desa Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang

Perbuatan Terdakwa AFIF RAYYANDI bin MATAJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya