Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
166/Pid.B/2020/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | AFIF RAYYANDI Bin MATAJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat |
Nomor Perkara | 166/Pid.B/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jul. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-754/M.5.33/Eku.2/7/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Primair Bahwa ia Terdakwa AFIF RAYYANDI bin MATAJI bersama dengan saksi SUMBER DESTIADI alias BUNGKIK alias BONDET bin KASRUN (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi YUDAN PRAYOGI alias DODONG bin HARIYONO, saksi CANDRA SAPUTRO alias WIJI bin SUPRIYO (keduanya sudah dilakukan diversi berdasarkan Penetapan No : 5/Pen.Div/2020/PN Tbn), sdr. VIO alias WOWO (DPO), sdr. ARMAN (DPO) dan sdr. RENDI (DPO) pada hari MINGGU tanggal 3 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Plumpang – Bandungrejo tepatnya di perempatan Kunir turut Dsn. Kunir Desa Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah “dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka -luka”, Perbuatan Terdakwa AFIF RAYYANDI bin MATAJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana Subsidiair Bahwa ia Terdakwa AFIF RAYYANDI bin MATAJI bersama dengan saksi SUMBER DESTIADI alias BUNGKIK alias BONDET bin KASRUN (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), saksi YUDAN PRAYOGI alias DODONG bin HARIYONO, saksi CANDRA SAPUTRO alias WIJI bin SUPRIYO (keduanya sudah dilakukan diversi berdasarkan Penetapan No : 5/Pen.Div/2020/PN Tbn), sdr. VIO alias WOWO (DPO), sdr. ARMAN (DPO) dan sdr. RENDI (DPO), pada hari MINGGU tanggal 3 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei Tahun 2020, atau dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Plumpang – Bandungrejo tepatnya di perempatan Kunir turut Dsn. Kunir Desa Plumpang Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah “dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” Perbuatan Terdakwa AFIF RAYYANDI bin MATAJI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |