Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
287/Pid.B/2019/PN Tbn | FERDINAN CAHYADI, SH. MH. | 1.TASIMO Bin KARMIUN Alm 2.ALI MUJI Bin SUMANI Alm |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 287/Pid.B/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Nov. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1460/M.5.33.3/Eoh.2/X/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu : ------ Bahwa terdakwa I. TASIMO BIN KARMIUN (Alm) dan terdakwa II. ALI MUJI Bin SUMANI (Alm) pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2019, bertempat di Desa Kapu Kecamatan MerakurakKabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.- Atau Kedua : Bahwa terdakwa I. TARIMO BIN KARMIUN (Alm) dan terdakwa II. ALI MUJI Bin SUMANI (Alm) pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Agustus 2019, bertempat di Desa Kapu Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.----------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |