Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa DIDIK MARYANTO BIN ROMADI bersama sama dengan EDI (DPO), pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 15.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam toko JAYA STEEL di Dusun Mulung Desa Bogorejo Kecamatan Merak urak Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuPerbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Hassanudin Kampung Tambak Bandarharjo RT 11 RW 02 Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, terdakwa dan teman terdakwa EDI (DPO) merencakan untuk melakukan pencurian uang tunai di toko JAYA STEEL. Lalu Kemudian setelah keduanya sepakat, terdakwa dan EDI (DPO) berangkat dari semarang menuju toko Jaya Steel yang berada di Kabupaten Tuban dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA VIXION warna silver kombinasi biru dan hitam tanpa plat milik dari teman terdakwa, EDI (DPO);
- Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa dan teman terdakwa EDI (DPO) tiba toko JAYA STEEL di Dusun Mulung Desa Bogorejo Kecamatan Merak Urak Kabupaten Tuban. Lalu selanjutnya terdakwa dengan EDI (DPO) turun dari sepeda motor dan menghampiri pegawai kasir dari toko Jaya Steel dengan maksud pura pura untuk membeli dengan bertanya harga baja ringan kepada pegawai kasir yakni saksi SISKA SETYA HARUM. Pada saat terdakwa masih bertanya harga baja ringan kepada saksi SISKA SETYA HARUM, EDI (DPO) berjalan kearah belakang toko tersebut dengan maksud melihat baja ringan secara langsung dengan ditemani Saksi ZAENAL ARDIANSYAH dan saksi SIROTZUL DWI ABIDIN karyawan dari toko JAYA STEEL. Lalu kemudian EDI (DPO) memanggil saksi SISKA SETYA HARUM yang sedang bersama dengan terdakwa dengan cara melambaikan kepada saksi SISKA SETYA HARUM lalu saksi SISKA SETYA HARUM menghampiri EDI (DPO) Diikuti oleh terdakwa. Dan terdakwa bertanya lagi tentang baja ringan kepada saksi SISKA SETYA HARUM dan Saksi ZAENAL ARDIANSYAH serta saksi SIROTZUL DWI ABIDIN dengan maksud untuk mengalihkan perhatian mereka. Dan pada saat terdakwa sedang bertanya tanya mengenai baja ringan tersebut, EDI (DPO) langsung menuju kearah kasir dan tanpa ijin dari pemiliknya langsung mengambil uang yang berada didalam laci kasir sebanyak Rp. 15.130.000,- (lima belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan cara ditarik secara paksa sehingga laci tersebut terbuka dan EDI (DPO) langsung mengambil uang yang berada didalam laci kasir tersebut. Dan terdakwa yang posisi pada saat itu bersama sama dengan SISKA SETYA HARUM dan Saksi ZAENAL ARDIANSYAH serta saksi SIROTZUL DWI ABIDIN, langsung menyusul EDI (DPO) dan langsung naik kesepeda motor. Lalu saksi ZAENAL ARDIANSYAH dan saksi SIROTZUL DWI ABIDIN langsung mengejar terdakwa dan EDI (DPO) yang sudah berada diatas sepeda motor dan berhasil mengamankan terdakwa dengan menarik kaos dari terdakwa sehingga terdakwa terjatuh dari sepeda motor dan berhasil mengamankan terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi korban BUDI SANTOSO mengalami total kerugian sebesar Rp. 15.130.000,- (lima belas juta seratus tiga puluh ribu rupiah).-----------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP------------------------------------------------------------------------------- |