-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama ACHMAD ROKIM dan AKHMAD ROKHIM adalah Satu orang yang sama yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah AKHMAD ROKHIM;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dikeluarkan oleh KantorĀ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 07834/D/2003 tertanggal 15 Juli 2003 tentang Nama Pemohon yang tercatat ACHMAD ROKIM dilakukan perubahan menjadi AKHMAD ROKHIM;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |