Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2025/PN Tbn BUDI YULIANTO, SH Eka Dewi Cahyanti Binti Akuwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 14/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/15/III/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Eka Dewi Cahyanti Binti Akuwan pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2025, sekira pukul 23.15 WIB, bertempat di warung milik Sdri. Eka Dewi Cahyanti Binti Akuwan beralamat di Dsn. Jembel Desa Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 1/2 (Setengah) Botol Aqua ukuran 1500 ml berisikan minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 14 ayat 1  Jo. Pasal 26 Ayat 1 Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya