Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
242/Pid.Sus/2021/PN Tbn | TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. | AHMAD ILYAS bin H. ABU NGALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Okt. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 242/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Okt. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1086/M.5.33/Enz.2/09/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD ILYAS bin H. ABU NGALI pada hari Jum’at tanggal 2 Juli 2021 sekira pukul 14.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Ds. Jenu Rt. 01 Rw. 03 Kec. Jenu Kab. Tuban (Rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk tanaman beratnya 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA ----------Bahwa ia terdakwa AHMAD ILYAS bin H. ABU NGALI pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 sekira pukul 16.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Ds. Jenu Rt. 01 Rw. 03 Kec. Jenu Kab. Tuban (Rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KETIGA --------- Bahwa ia terdakwa AHMAD ILYAS bin H. ABU NGALI pada hari yang sudah tidak dapat diingat sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Ds. Jenu Rt. 01 Rw. 03 Kec. Jenu Kab. Tuban (Rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |