Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.Sus/2021/PN Tbn TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. AHMAD ILYAS bin H. ABU NGALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 242/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1086/M.5.33/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD ILYAS bin H. ABU NGALI pada hari Jum’at tanggal 2 Juli 2021 sekira pukul 14.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Ds. Jenu Rt. 01 Rw. 03 Kec. Jenu Kab. Tuban (Rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk tanaman beratnya 5 (lima) gram,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa AHMAD ILYAS bin H. ABU NGALI pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021 sekira pukul 16.30 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Ds. Jenu Rt. 01 Rw. 03 Kec. Jenu Kab. Tuban (Rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa ia terdakwa AHMAD ILYAS bin H. ABU NGALI pada hari yang sudah tidak dapat diingat sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Ds. Jenu Rt. 01 Rw. 03 Kec. Jenu Kab. Tuban (Rumah Terdakwa) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya