Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebidang tanah tersebut seluas ± 1.380 M?2; terletak di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban
Dengan batas-batas :
Utara: Tanah KUSNAH (Alm.)/YANTI
Timur: Tanah Mbah TUN (Alm.)/YANTO
Selatan: Jl. Raya Palang – Lamongan.
Barat: Tanah MARTONO;
- Menyatakan tidak sah peralihan hak atas tanah milik Penggugat dan Tergugat I yang dilakukan oleh Tergugat I dengan HERLIANA HELDA YULISTIANA (Alm.) tanpa persetujuan Penggugat kepada HERLIANA HELDA YULISTIANA (Alm.) karena ada hak Penggugat;
- Menyatakan tidak sah HERLIANA HELDA YULISTIANA (Alm.) menjaminkan tanah milik Penggugat dan Tergugat I kepada Tergugat III karena tanpa persetujuan dari Penggugat yang juga berhak atas tanah tersebut yang diperolehnya secara melawan hak;
- Menyatakan Tergugat III tidak berhak mengalihkan tanah jaminan tersebut disamping masih ada hak Penggugat, Pengalihan hak atas tanah jaminan tersebut kepada Tergugat I dan HERLIANA HELDA YULISTIANA (Alm.) dilakukan secara melawan hak;
- Menyatakan Tidak Sah Lelang yang dilakukan Tergugat IV atas permintaan Tergugat III dikarenakan obyek jaminan bukan sepenuhnya milik Tergugat I apalagi perolehan hak atas jaminan dilakukan secara melawan hukum;
- Menyatakan Tidak Sah serta Batal Demi Hukum Risalah lelang yang dikeluarkan oleh Tergugat IV karena obyek jaminan yang dilakukan Pelelangan diperolehnya secara melawan hukum serta masih ada hak penggugat;
- Menyatakan tidak sah perolehan hak atas tanah jaminan oleh Tergugat VI melalui lelang yang dilakukan Tergugat IV atas permintaan Tergugat III karena obyek tidak sepenuhnya hak Tergugat I selaku terlelang;
- Membatalkan hak atas tanah jaminan kepada Tergugat VI karenan obyek yang dibelinya ada hak milik orang lain tidak seluruhnya milik Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I bukan satu-satunya pemilik yang sah atas tanah tersebut;
- Menyatakan Para Tergugat Tidak Berhak atas tanah tersebut;
- Menghukum Tergugat V untuk membatalkan hak kepemilikan atas tanah jaminan terhadap Tergugat VI yang perolehnya secara tidak sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara Materiil Sebesar Rp. 2.800.000,000,- (Dua Milyar delapan Ratus Juta Rupiah) dan Immateriil Sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah ) kepada Penggugat;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya atas tanah sengketa untuk diserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini
- Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum;
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |