Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa I SELAMET Bin MUNAJAT bersama-sama dengan Terdakwa II WARSITO Alias TEMOK Bin DARJI yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, yang kedua pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekira 11.30 WIB, yang ketiga pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan September sampai dengan Oktober di Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Latsari Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban (di samping pembangunan gapura batas Desa Latsari Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban) atau setidak–tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan September 2024 sekira pukul 13.00 WIB awalnya Terdakwa I SELAMET Bin MUNAJAT dan Terdakwa II WARSITO Alias TEMOK Bin DARJI berangkat dari rumah Terdakwa I menuju Desa Latsari Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat No Pol : S-2017-HQ warna hitam milik Terdakwa II lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melihat besi berserakan di pinggir jalan dekat pembangunan gapura batas Desa Latsari tanpa penjagaan yang jauh dari pemukiman kemudian muncul niat Terdakwa I untuk mengambil besi tersebut selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II mengambil 10 (sepuluh) buah rangkaian besi cor jenis ulir sebanyak 24 (dua puluh empat) batang dengan cara memikul dan menaikkan besi-besi tersebut diatas sepeda motor Terdakwa II setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menjual besi tersebut kepada Saksi YUNI WIDYA NINGSIH Binti RUSLAN sebagai pengepul besi tua seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I SELAMET Bin MUNAJAT dan Terdakwa II WARSITO Alias TEMOK Bin DARJI pergi ke Desa Latsari Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat No Pol : S-2017-HQ warna hitam milik Terdakwa II untuk kembali mengambil satu ikat besi berjumlah 13 (tiga belas) batang dengan cara memikul dan menaikkan besi-besi tersebut diatas sepeda motor Terdakwa II setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menjual besi tersebut kepada Saksi YUNI WIDYA NINGSIH Binti RUSLAN seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa I SELAMET Bin MUNAJAT dan Terdakwa II WARSITO Alias TEMOK Bin DARJI pergi ke Desa Latsari Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat No Pol : S-2017-HQ warna hitam milik Terdakwa II untuk kembali mengambil besi tersebut dengan mengajak Terdakwa II mengambil 7 (tujuh) batang dengan cara mengikatkan besi ke begel belakang sepeda motor milik Terdakwa II setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi untuk menjual besi tersebut kepada Saksi YUNI WIDYA NINGSIH Binti RUSLAN namun bertemu dengan anggota Polsek Bancar yang sedang patroli sehingga anggota Polsek Bancar menghentikan Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polsek Bancar guna untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil besi-besi tersebut tanpa izin kepada pemerintah Desa Latsari Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, pemerintah Desa Latsari Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 ayat (1) .---------------------------------------------------------------------------------------------
|