Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli, Surat pengunduran diri selaku Direktur Utama PT DIFANO FAIS PUTRA dan pelimpahan proyek perumahan dari PT. DIFANO FAIS PUTRA selanjutnya dikerjakan PT. ROBRAMFA DIVANA TUJUH TUJUH;
- Apa bila Tergugat tidak mau menandatangani Akta Jual Beli, Surat pengunduran diri selaku Direktur Utama PT DIFANO FAIS PUTRA dan pelimpahan proyek perumahan dari PT. DIFANO FAIS PUTRA selanjutnya dikerjakan PT. ROBRAMFA DIVANA TUJUH TUJUH maka Pengadilan negeri Tuban memberikan hak atau kuasa kepada Penggugat untuk menandatangani sendiri Akta Jual Beli, Surat pengunduran diri selaku Direktur Utama PT DIFANO FAIS PUTRA dan pelimpahan proyek perumahan dari PT. DIFANO FAIS PUTRA selanjutnya dikerjakan PT. ROBRAMFA DIVANA TUJUH TUJUH;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meslipun Tergugat mengajukan permohonan Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|