Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
27/Pid.B/2020/PN Tbn | MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH | 1.MUKARJO Bin JAELAN 2.MOH. FAUZI Bin SAPRAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jan. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 27/Pid.B/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Jan. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-119/M.5.33.3/Eku.2/01/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa I Mukarjo Bin Jaelan dan terdakwa II Moh. Fauzi Bin Sapran, pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Nopember tahun 2019, bertempat di Dsn. Sundulan Desa Sandingrowo Kec. Soko Kab. Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara Perbuatan terdakwa I Mukarjo Bin Jaelan dan terdakwa II Moh. Fauzi Bin Sapran diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana ATAU KEDUA Bahwa terdakwa I Mukarjo Bin Jaelan dan terdakwa II Moh. Fauzi Bin Sapran, pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Nopember tahun 2019, bertempat di Dsn. Sundulan Desa Sandingrowo Kec. Soko Kab. Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, ------- Perbuatan terdakwa I Mukarjo Bin Jaelan dan terdakwa II Moh. Fauzi Bin Sapran diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ATAU KETIGA Bahwa terdakwa I Mukarjo Bin Jaelan dan terdakwa II Moh. Fauzi Bin Sapran, pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Nopember tahun 2019, bertempat di Dsn. Sundulan Desa Sandingrowo Kec. Soko Kab. Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu Perbuatan terdakwa I Mukarjo Bin Jaelan dan terdakwa II Moh. Fauzi Bin Sapran diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |