Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2020/PN Tbn MUHAMMAD MIFTAH WINATA, SH 1.MUKARJO Bin JAELAN
2.MOH. FAUZI Bin SAPRAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-119/M.5.33.3/Eku.2/01/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I Mukarjo Bin Jaelan dan terdakwa II Moh. Fauzi Bin Sapran, pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Nopember tahun 2019, bertempat di Dsn. Sundulan Desa Sandingrowo Kec. Soko Kab. Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara

Perbuatan terdakwa I Mukarjo Bin Jaelan dan terdakwa II Moh. Fauzi Bin Sapran diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I Mukarjo Bin Jaelan dan terdakwa II Moh. Fauzi Bin Sapran, pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Nopember tahun 2019, bertempat di Dsn. Sundulan Desa Sandingrowo Kec. Soko Kab. Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303,

------- Perbuatan terdakwa I Mukarjo Bin Jaelan dan terdakwa II Moh. Fauzi Bin Sapran diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa I Mukarjo Bin Jaelan dan terdakwa II Moh. Fauzi Bin Sapran, pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Nopember tahun 2019, bertempat di Dsn. Sundulan Desa Sandingrowo Kec. Soko Kab. Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu

Perbuatan terdakwa I Mukarjo Bin Jaelan dan terdakwa II Moh. Fauzi Bin Sapran diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya