Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama SITI CHOLIFAH telah meninggal dunia;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ibu Pemohon yang bernama SITI CHOLIFAH tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dusun Kembangbilo Desa Kembangbilo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban pada tanggal 30 Oktober 2004, telah meninggal dunia orang yang bernama SITI CHOLIFAH;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|