Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Tbn JOKO ISKANDAR,S.E. SUJUD EKO PRASTYO Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.

3.Menghukum tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut :

- Tunggakan PokokRp29.166.600,-

- Tunggakan JasaRp5.950.400,-

- Tunggakan Biaya KeterlambatanRp     71.569.500,-

  •                                                 Rp     106.686.500,-

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tuban.

5.Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, dan maupun Verzet ( Iut Voerbard.bij.vorrad )

6.Menyatakan penggugat berhak untuk menyita asset atau hak milik tergugat yang senilai dengan jumlah pinjaman, guna untuk melunasi seluruh hutang debitur.

7.Biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak