Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan orang yang bernama SUCIATI MAGHFILANI, lahir di Nganjuk tanggal 04 April 1996, SUCIATI MAGHFILANI, lahir di Surakarta tanggal 04 April 1996, SUCIATI MAGHFILANI, lahir di Surakarta tanggal 04 April 1994, FITRI SUSILONINGTYAS, lahir di Tuban tanggal 04 April 1996 dan FITRI SUSILANINGTYAS lahir di Surakarta tanggal 04 April 1996 adalah satu orang yang sama yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai adalah SUCIATI MAGHFILANI lahir tanggal 04 April 1996 sesuai dengam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;;
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat persamaan nama tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
|