Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2024/PN Tbn SUCIATI MAGHFILANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan orang yang bernama SUCIATI MAGHFILANI, lahir di Nganjuk tanggal 04 April 1996, SUCIATI MAGHFILANI, lahir di Surakarta tanggal 04 April 1996, SUCIATI MAGHFILANI, lahir di Surakarta tanggal 04 April 1994, FITRI SUSILONINGTYAS, lahir di Tuban tanggal 04 April 1996 dan FITRI SUSILANINGTYAS lahir di Surakarta tanggal 04 April 1996 adalah satu orang yang sama yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai adalah SUCIATI MAGHFILANI lahir tanggal 04 April 1996 sesuai dengam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon;;
  3. Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat persamaan nama tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak