Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2020/PN Tbn Sutardjo 1.KEPALA DESA KEDUNGMULYO
2.BADRUN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2020
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Syafi'i,SHSUTARDJO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini ;

3.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum tukar guling pada tanggal 12 Pebruari 1976 antara PENGGUGAT dengan tanahnya yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor : 1144 Persil 54 D II dengan luas 0,150 Ha ( 1500 m2) telah dilakukan tukar guling (hanya) seluas 0, 115 Ha (1150m2) dengan tanah milik MUNAJI (Alm) suami DARMINAH yang berada di Persil 54 D II seluas 0,020 Ha (200 m2)  dan tercatat dalam Buku C Desa Nomor 784 yang kemudian diperbarui dengan Surat Pernyataan Tukar Tanah Darat C Nomor 1144 dengan Tanah Darat C Nomor 784 oleh PENGGUGAT dengan DARMINAH pada tanggal 6 Maret 2018 ;

4.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 0,020 Ha (200 m2) tanah  yang  tercatat dalam Buku C Desa Nomor 784 Persil 54 D II dengan batas-batas :

Sebelah Utara             : Tanah milik SUPO

Sebelah Timur            : Tanah milik MUNATUN, Tanah milik SUPARMI

Sebelah Selatan          : Jalan Desa Kedungmulyo

Sebelah Barat : Tanah milik SUTARDJO ;

5.Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah sisa tukar guling (Vide Posita 3)yang tercatat dalam 0,035 Ha (350 m2) yang masih tercatat atas nama diri PENGGUGAT dengan batas-batas :

Sebelah Utara             : Tanah milik DARMINAH

Sebelah Timur            : Tanah milik SUTARDJO

Sebelah Selatan          : Tanah milik KHOLIQ, tanah milik SANTOSO

Sebelah Barat : Tanah milik  KARMANI;

6.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tanpa hak menempati, menguasai dan atau memanfaatkan tanah OBYEK SENGKETA I (in casu Petitum 4) dan OBYEK SENGKETA II (in casu Petitum 5) merupakan perbuatan melawan hukum ;

7.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengesampingkan dan tidak beritikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan PENGGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;

8.Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang menempati, menguasai dan/atau memanfaatkan tanah OBYEK SENGKETA I (in casu Petitum 4) dan OBYEK SENGKETA II (in casu Petitum 5), untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah OBYEK SENGKETA I (in casu Petitum 4) dan OBYEK SENGKETA II (in casu Petitum 5) dalam keadaan baik dan bebas/kosong dari segala bangunan dan/atau pembebanan oleh pihak lain tanpa syarat dan tebusan apapun serta dengan biaya yang ditanggung oleh TERGUGAT dan apabila diperlukan dapat meminta bantuan aparat dari institusi yang berwenang ;

9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 372.500.000,- (Tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan/atau ganti rugi immateriil Sebesar : Rp. 3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah) secara kontan dan seketika kepada PENGGUGAT ;

10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar UANG PAKSA (dwangsom)  sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari untuk OBYEK SENGKETA I & II apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;

11.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas bidang tanah OBYEK SENGKETA I (in casu Petitum 4) danatas bidang tanah  OBYEK SENGKETA II (in casu Petitum 5) tersebut ;

12.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat  dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi mupun upaya hukum lain ;

13.Menghukum TERGUGAT untuk menanggung segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak