Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2026/PN Tbn ROSIANNA SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.ROSIANNA SIAHAAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 477.2/195/2008. tertanggal  02 April 2008, kutipan akta kelahiran anak pertama pemohon Nomor 04238/Dk/2009 tertanggal 11 April 2009, serta kutipan akta kelahiran anak kedua pemohon Nomor 3523/LT/26072011-0058 tertanggal 03 Agustus 2011  tentang nama pemohon yang sebelumnya tercatat DENTI ROSIANNA SIAHAAN  dilakukan perubahan menjadi nama pemohon  ROSIANNA SIAHAAN  sesuai dengan KTP Pemohon Nomor 3523144512780003 tertanggal 05 Desember 2017, KK  Pemohon Nomor 3523182703120007 tertanggal 16 Oktober 2020, serta Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) pemohon Nomor 0023203 tertanggal 14 Juni 1991;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada  Kutipan Akta Perkawinan Pemohon Nomor 477.2/195/2008. tertanggal  02 April 2008, kutipan akta kelahiran anak pertama pemohon Nomor 04238/Dk/2009 tertanggal 11 April 2009, serta kutipan akta kelahiran anak kedua pemohon Nomor 3523/LT/26072011-0058 tertanggal 03 Agustus 2011  tentang nama pemohon yang sebelumnya tercatat DENTI ROSIANNA SIAHAAN  dilakukan perubahan menjadi nama pemohon  ROSIANNA SIAHAAN  sesuai dengan KTP Pemohon Nomor 3523144512780003 tertanggal 05 Desember 2017, KK  Pemohon Nomor 3523182703120007 tertanggal 16 Oktober 2020, serta Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) pemohon Nomor 0023203 tertanggal 14 Juni 1991;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak