Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | WAHYUDI SANTOSO,S.Si | RATNANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Feb. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan SHM nomor 458 luas 506 M2 terletak di Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban atas nama Ratnani; 4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 33.495.500,-( Tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan; banding, kasasi, maupun verzet; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |