Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
437/Pid.B/2018/PN Tbn | MOCHAMAD DJUNAEDI, SH | 1.Pasiran Bin Sajad 2.Suwarno Bin Bandi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Des. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 437/Pid.B/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Des. 2018 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1919/O.5.32/Ep.2/XII/2018 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa terdakwa I Pasiran Bin Sajad dan terdakwa II Suwarno Bin Bandi, pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2018 sekitar pukul 13.30 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Nopember tahun 2018, bertempat di belakang warung di Desa Medalem Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara Perbuatan terdakwa I Pasiran Bin Sajad dan terdakwa II Suwarso Bin Bandi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa I Pasiran Bin Sajad dan terdakwa II Suwarno Bin Bandi, pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2018 sekitar pukul 13.30 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Nopember tahun 2018, bertempat di belakang warung di Desa Medalem Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu Perbuatan terdakwa I Pasiran Bin Sajad dan terdakwa II Suwarso Bin Bandi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |