Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
437/Pid.B/2018/PN Tbn MOCHAMAD DJUNAEDI, SH 1.Pasiran Bin Sajad
2.Suwarno Bin Bandi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 437/Pid.B/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1919/O.5.32/Ep.2/XII/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa I Pasiran Bin Sajad dan terdakwa II Suwarno Bin Bandi, pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2018 sekitar pukul 13.30 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Nopember tahun 2018, bertempat di belakang warung di Desa Medalem Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara

Perbuatan terdakwa I Pasiran Bin Sajad dan terdakwa II Suwarso Bin Bandi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa I Pasiran Bin Sajad dan terdakwa II Suwarno Bin Bandi, pada hari Kamis tanggal 08 Nopember 2018 sekitar pukul 13.30 WIB, atau pada waktu lainnya pada bulan Nopember tahun 2018, bertempat di belakang warung di Desa Medalem Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu

Perbuatan terdakwa I Pasiran Bin Sajad dan terdakwa II Suwarso Bin Bandi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya