Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa KHOIRUL ANAM Bin (Alm) JOKAMIT pada hari hari Jum’at, 25 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di SPBU Luwes, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembanh, setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, Terdakwa menghubungi ZAINUDDIN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Sebagai pembayaran awal, Terdakwa melakukan transfer sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening Sea Bank nomor 901476105144 atas nama ZAINUDDIN (DPO), sedangkan sisa pembayaran disepakati akan dilunasi setelah narkotika tersebut berhasil dijual.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Juli, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merek Nmax warna hitam dengan nomor polisi S 2110 TO menuju tepi Jalan Raya Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, untuk bertemu dengan ZAINUDDIN (DPO). Dalam pertemuan tersebut, ZAINUDDIN (DPO) menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa, Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa kemudian menuju SPBU Luwes dan di dalam toilet SPBU tersebut Terdakwa membagi narkotika menjadi 13 (tiga belas) paket dengan rincian: 2 (dua) paket masing-masing seberat 1 (satu) gram, 2 (dua) paket masing-masing seberat ½ (setengah) gram dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 8 (delapan) paket masing-masing seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) paket bonus. Dari keseluruhan sabu tersebut, sebagian digunakan oleh Terdakwa untuk dikonsumsi, sedangkan sisanya disimpan di dalam dompet warna hijau milik Terdakwa dengan maksud untuk diedarkan
- Bahwa pada hari Jum’at, 25 Juli 2025, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh KOKO TERMO (DPO) melalui aplikasi WhatsApp pada handphone merek VIVO 1904 warna biru dengan nomor simcard 0881036559678 untuk memesan narkotika jenis sabu. Atas pemesanan tersebut, KOKO TERMO (DPO) mentransfer uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI milik Terdakwa. Setelah menerima transfer tersebut, Terdakwa kemudian bersepakat untuk bertemu dengan KOKO TERMO (DPO) di tepi jalan depan SPBU Luwes, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, dan menyerahkan sabu sesuai pesanan tersebut.
- Selanjutnya, pada hari yang sama ABDULLAH (DPO) melakukan pembayaran atas pemesanan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 (dua) gram dengan harga Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah), dengan cara mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BRI milik Terdakwa. Sebelumnya, Terdakwa diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi penjualan sabu kepada ABDULLAH (DPO), yaitu sebanyak 5 (lima) kali, dengan mekanisme pembayaran uang muka melalui transfer bank dan penyerahan barang dilakukan secara cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati. Adapun harga setiap paket sabu berkisar antara Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah menerima pembayaran tersebut, Terdakwa menyiapkan 3 (tiga) plastik klip kecil sabu untuk diserahkan, dan pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan ABDULLAH (DPO) di depan SPBU Sukolilo Bancar, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, untuk menyerahkan narkotika tersebut
- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas kemudian diketahui oleh saksi ARIF AHMAD FAUZI dan saksi MOKHLISIN, S.H. yang merupakan anggota kepolisian Resor Tuban, selanjutnya saksi ARIF AHMAD FAUZI dan saksi MOKHLISIN, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB di tepi Jalan Raya Semarang-Tuban depan SPBU Sukolilo Bancar, Turut Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu di dalam dompet warna hijau yang Terdakwa kantongi dalam saku celana belakang, diantaranya:
- 9 (sembilan) klip yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barat brutto total : 3,58 (Tiga koma lima delapan) gram dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram;
- 1 (satu) dompet warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone VIVO 1904 warna biru nomor simcard 0881036559678;
- 1 (satu) unit sepeda motor Nmax warna hitam dengan nomor polisi S 2110 TO;
- uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 06829/NNF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku KABID LABFOR POLDA JATIM Dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel. Setelah dibuka serta diberi nomor bukti, isinya berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat netto ± 2,162 gram, yang terinci sebagai berikut
- 22821/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putth dengan berat netto + 0,527 gram; -
- 2282220201 Derupa 1 (satu kantong plastik berisikan kistal wama putih dengan berat netto + 0,541 gram; -
- 22823/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto + 0,049 gram; -
- 22824/2025/NNF - berupa 1 (satu) kantong plasti berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,126 gram; -
- 22825/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,137 gram; -
- 22826/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto + 0,121 gram; -
- 22827/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik bersikan kristal wama putih dengan berat netto + 0,126 gram; -
- 22828/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan ristal wama putih dengan berat netto + 0,258 gram; -
- 22829/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,277 gram; -
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barwa barang bukti dengan nomor: 22821/2025/NNF.s/d 22829/2025/NNF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dengan berat netto ± 2,162 gram Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa KHOIRUL ANAM Bin (Alm) JOKAMIT pada hari Jum’at, tanggal 25 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2025 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025 bertempat di tepi Jalan Raya Semarang-Tuban depan SPBU Sukolilo Bancar, Turut Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, Terdakwa menghubungi ZAINUDDIN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Sebagai pembayaran awal, Terdakwa melakukan transfer sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening Sea Bank nomor 901476105144 atas nama ZAINUDDIN (DPO), sedangkan sisa pembayaran disepakati akan dilunasi setelah narkotika tersebut berhasil dijual.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Juli, sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor merek Nmax warna hitam dengan nomor polisi S 2110 TO menuju tepi Jalan Raya Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, untuk bertemu dengan ZAINUDDIN (DPO). Dalam pertemuan tersebut, ZAINUDDIN (DPO) menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 (lima) gram kepada Terdakwa, Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa kemudian menuju SPBU Luwes dan di dalam toilet SPBU tersebut Terdakwa membagi narkotika menjadi 13 (tiga belas) paket dengan rincian: 2 (dua) paket masing-masing seberat 1 (satu) gram, 2 (dua) paket masing-masing seberat ½ (setengah) gram dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 8 (delapan) paket masing-masing seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) paket bonus. Dari keseluruhan sabu tersebut, sebagian digunakan oleh Terdakwa untuk dikonsumsi, sedangkan sisanya disimpan di dalam dompet warna hijau milik Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 25 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB, di tepi Jalan Raya Semarang – Tuban, tepatnya di depan SPBU Sukolilo Bancar, turut Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, saksi ARIF AHMAD FAUZI dan saksi MOKHLISIN, S.H. yang merupakan anggota kepolisian Resor Tuban melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu di dalam dompet warna hijau yang Terdakwa kantongi dalam saku celana belakang, diantaranya:
- 9 (sembilan) klip yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan barat brutto total : 3,58 (Tiga koma lima delapan) gram dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,70 (nol koma tujuh nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram;
- 1 (satu) dompet warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone VIVO 1904 warna biru nomor simcard 0881036559678;
- 1 (satu) unit sepeda motor Nmax warna hitam dengan nomor polisi S 2110 TO;
- uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 06829/NNF/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku KABID LABFOR POLDA JATIM Dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel. Setelah dibuka serta diberi nomor bukti, isinya berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu dengan berat netto ± 2,162 gram, yang terinci sebagai berikut
- 22821/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putth dengan berat netto + 0,527 gram; -
- 2282220201 Derupa 1 (satu kantong plastik berisikan kistal wama putih dengan berat netto + 0,541 gram; -
- 22823/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto + 0,049 gram; -
- 22824/2025/NNF - berupa 1 (satu) kantong plasti berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,126 gram; -
- 22825/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto 0,137 gram; -
- 22826/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto + 0,121 gram; -
- 22827/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik bersikan kristal wama putih dengan berat netto + 0,126 gram; -
- 22828/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan ristal wama putih dengan berat netto + 0,258 gram; -
- 22829/2025/NNF.-berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,277 gram; -
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barwa barang bukti dengan nomor: 22821/2025/NNF.s/d 22829/2025/NNF-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif : Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan berat netto ± 2,162 gram Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin yang sah dari Kementerian Kesehatan R.I. atau dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------- |