Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2026/PN Tbn TANADI BUDI SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menyatakan permohonan Pemohon dapat diterima;

2.  Menetapkan bahwa:

     Nama Pemohon yang benar dan sah adalah "Tanadi Budi Sutrisno" sebagaimana tercantum dalam KTP Pemohon (Bukti P-5) dan Kartu Keluarga (Bukti P-4), dan bahwa nama tersebut adalah sama dan satu orang yang sama dengan nama-nama yang tertulis dalam: Akta Kelahiran Pemohon (Bukti P-1), Surat Presidium Kabinet (Bukti P-2), Sertifikat Tanah (Bukti P-7, P-8, P-9, P-10), BPKB Mobil (Bukti P-11 dan P12), serta Akta Perkawinan (Bukti P-3);

3.  Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada instansi-instansi terkait guna dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran data, antara lain: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tuban, Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) setempat, SAMSAT/Kepolisian, serta instansi lain yang diperlukan;

4.  Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Pemohon.

Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, Pemohon memohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak