Petitum |
- Mengabulkan gugatan Pengugugat Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Hukum;
- Menyatakan Batal demi hukum Seluruh Perjanjian Kredit antara Tergugat dan Ahmad (suami Pengugat) dan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk Membayar uang Tunai Ansuransi Kematian/Jiwa kepada Penggugat atau setidak-tidaknya Mengikutserta-kan Program Ansuransi Jiwa/ Kematian yang biaya-nya ditanggung oleh tergugat seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat selaku ahli waris Sertifikat Hak milik Nomor ; 510 atas nama Ahmad (almarhum) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban , Tertanggal 14 April 2009 , yang dijadikan jaminan/anggunan Pinjaman seketika tanpa syarat apapun;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang kerugian materil dan immaterial sebesar RP. 1,000,000,00 (SATU MILYAR RUPIAH ) secara Tunai Kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding ataupun kasasi dari tergugat;
- Membebenkan biaya perkara ini Kepada Tergugat ;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |