Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2021/PN Tbn Gemi Bank BRI ,Kantor Cabang Tuban Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 12 Apr. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,S.HGemi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 850.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pengugugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Hukum;
  3. Menyatakan Batal demi hukum  Seluruh Perjanjian  Kredit antara Tergugat dan  Ahmad (suami Pengugat) dan Penggugat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk Membayar uang Tunai Ansuransi Kematian/Jiwa kepada Penggugat atau setidak-tidaknya Mengikutserta-kan Program Ansuransi Jiwa/ Kematian yang biaya-nya ditanggung  oleh tergugat seluruhnya;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat selaku ahli waris Sertifikat Hak milik Nomor ; 510 atas nama Ahmad (almarhum) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban , Tertanggal  14 April 2009 , yang dijadikan jaminan/anggunan Pinjaman seketika tanpa syarat apapun;
  6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar uang kerugian materil dan immaterial sebesar RP. 1,000,000,00 (SATU MILYAR RUPIAH ) secara Tunai Kepada Penggugat;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding ataupun kasasi dari tergugat;
  8. Membebenkan biaya perkara ini  Kepada Tergugat ;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak