Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Tbn SRI WINARTI 1.ABDUL MU'IN
2.TAIN
3.DARUN NIKMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KORNELIS AGUNG PRINGGOHADI, S.H., M.H.SRI WINARTI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.--------------
  2. Menyatakan hukum sah secara hukum, serta mengikat Para Pihak Akta No. 20, tanggal 24 Juli 2024, tentang Turunan Perjanjian, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban - Jawa Timur.----------
  3. Menyatakan hukum Perbuatan PARA TERGUGAT adalah perbuatan wanprestasi / ingkar janji, karena tidak memenuhi isi dalam perjanjian Akta No. 20, tanggal 24 Juli 2024, tentang Turunan Perjanjian, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban - Jawa Timur.----------
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT agar melaksanakan / memenuhi isi Perjanjian perjanjian Akta No. 20, tanggal 24 Juli 2024, tentang Turunan Perjanjian, yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan Notaris SOFA DEWI, SH, Mkn, di Tuban - Jawa Timur.------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang telah ditimbulkan baik secara materiil maupun immateriil dengan perincian sebagai berikut:       
  1. Kerugian Materiil
  1. Berdasarkan perjanjian antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, yaitu senilai Rp. 1.445.500.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------
  1. Kerugian Immateriil
  1. Atas tidak dilakukan pembayaran dengan jumlah yang tidak sedikit, menjadi beban pikiran bagi PENGGUGAT, sehingga ketika bekerja profesionalisme dan totalitasnya menjadi berkurang; ------------------------------------------------------------
  2. Terjadinya kesulitan pembiayaan kuliah anak PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT perlu bekerja ekstra dan berkurang waktu untuk istirahat, mengurus keluarga, demi tambahan penghasilan; -------------------------------------------------------
  3. Terdapat proyek bernilai tinggi dengan mekanisme yang sama (investasi modal kerja) yang akhirnya terlewati karena PENGGUGAT tidak memiliki dana yang cukup untuk investasi modal kerja, sehingga berkurang kepercayaan bagi pihak ketiga kepada PENGGUGAT yang mana dulunya cukup tinggi, ditandai dengan ketika terdapat suatu proyek, penawaran tidak lagi diutamakan kepada PENGGUGAT.---------

Bahwa kerugian tersebut, apbila dinilai dengan uang, maka akan senilai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).--------------------------------

  1. Total Kerugian:

Kerugian Materiil------------------------------ : Rp. 1.445.500.000,-

                                    (satu milyar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)

Kerugian Immateriil-------------------------- : Rp. 1.000.000.000,-

----------------------------- (satu milyar rupiah)

TOTAL              -------------------------------- : Rp. 2.445.500.000,-

                                    (dua milyar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek jaminan dalam Perjanjian, yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 00353 seluas 1.825 M2 (seribu delapan ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, tertulis atas nama TAIN.---------------------------------------------------------------------------------
  2. Sebidang tanah dan bangunan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 00288 seluas 504 M2 (lima ratus empat meter persegi) yang terletak di desa Wadung, Kecamtan Jenu, Kabupaten Tuban, tertulis atas nama DARUN NIKMAH.--------
  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini, sejak putusan berkekuatan hukum tetap.-----------------------------------------------
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, dan/atau peninjauan kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad).
  4. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.-
  5. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT.--------------------------------

B. SUBSIDER

Dan apabila Majelis Hakim dalam Perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex  aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak