Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH Soni Mujiono Als Glak Bin Sugianto (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1005/M.5.33/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa SONI MUJIONO alias GLAK bin SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 19.50 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Trunojoyo Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban (tempat tinggal Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari  Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wib, Terdakwa telah mendapatkan pil LL (dobel L) dari saksi KASPIN sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara COD dirumah Terdakwa;
  • Bahwa setelah mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut, Terdakwa selanjutnya mengedarkan atau menjual kembali pil LL (dobel L) tersebut salah satunya kepada saksi JOKO TULUS bin MATNYALI sebanyak 100 (dua ratus) butir dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2023 ssekitar pukul 19.50 Wib dengan cara awalnya saksi JOKO TULUS bin MATNYALI menghubungi Terdakwa dengan maksud membeli pil LL (dobel) dan pada saat itu Terdakwa sepakat. Selanjutnya saksi JOKO TULUS bin MATNYALI pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Trunojoyo Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban dan bertemu dengan Terdakwa;
  • Bahwa pada saat bertemu dengan Terdakwa, saksi JOKO TULUS bin MATNYALI langsung menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan pil LL (dobel L) kepada saksi  JOKO TULUS bin MATNYALI sebanyak 100 (seratus) butir, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk tiap 1000 (seribu) butirnya.
  • Bahwa setelah mendapatkan pil LL (dobel L) dari Terdakwa, saksi JOKO TULUS bin MATNYALI selanjutnya pergi meninggalkan Terdakwa kemudian mengkonsumsi pil LL (dobel L) tersebut sebanyak 7 (tujuh) butir lalu berjualan cilok. Selanjutnya pada saat berjualan cilok, saksi JOKO TULUS bin MATNYALI diamankan oleh anggota Polres Tuban dan ditemukan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL (dobel L), selanjutnya saksi JOKO TULUS bin MATNYALI dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa pada saat saksi JOKO TULUS bin MATNYALI diinterogasi terkait ditemukannya sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL (dobel L), saksi JOKO TULUS bin MATNYALI mengakui jika mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut dari Terdakwa, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu berada di rumahnya, lalu Terdakwa dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap saksi JOKO TULUS bin MATNYALI yang diperoleh dari Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 07655/NOF/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

= 08842/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

  • Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa SONI MUJIONO alias GLAK bin SUGIANTO pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 19.50 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Trunojoyo Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban (tempat tinggal Terdakwa) atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari  Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wib, Terdakwa telah mendapatkan pil LL (dobel L) dari saksi KASPIN sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir pil LL (dobel L) dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara COD dirumah Terdakwa.
  • Bahwa setelah mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut, Terdakwa yang tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian selanjutnya mengedarkan atau menjual kembali pil LL (dobel L) tersebut salah satunya kepada saksi JOKO TULUS bin MATNYALI sebanyak 100 (dua ratus) butir dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2023 ssekitar pukul 19.50 Wib dengan cara awalnya saksi JOKO TULUS bin MATNYALI menghubungi Terdakwa dengan maksud membeli pil LL (dobel) dan pada saat itu Terdakwa sepakat. Selanjutnya saksi JOKO TULUS bin MATNYALI pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Trunojoyo Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Kingking Kec. Tuban Kab. Tuban dan bertemu dengan Terdakwa;
  • Bahwa pada saat bertemu dengan Terdakwa, saksi JOKO TULUS bin MATNYALI langsung menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan pil LL (dobel L) kepada saksi  JOKO TULUS bin MATNYALI sebanyak 100 (seratus) butir, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk tiap 1000 (seribu) butirnya
  • Bahwa setelah mendapatkan pil LL (dobel L) dari Terdakwa, saksi JOKO TULUS bin MATNYALI selanjutnya pergi meninggalkan Terdakwa kemudian mengkonsumsi pil LL (dobel L) tersebut sebanyak 7 (tujuh) butir lalu berjualan cilok. Bahwa pada saat berjualan cilok saksi JOKO TULUS bin MATNYALI diamankan oleh anggota Polres Tuban dan ditemukan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL (dobel L), selanjutnya saksi JOKO TULUS bin MATNYALI dibawa ke Polres Tuban untuk ditindaklanjuti;
  • Bahwa pada saat saksi JOKO TULUS bin MATNYALI diinterogasi terkait ditemukannya sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL (dobel L), saksi JOKO TULUS bin MATNYALI mengakui jika mendapatkan pil LL (dobel L) tersebut dari Terdakwa, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pil LL (dobel L) yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap saksi JOKO TULUS bin MATNYALI yang diperoleh dari Terdakwa, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 07655/NOF/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • = 08842/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.  -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya