| -------------------------------------------- M E N E T A P K A N ------------------------------------- 
 Mengabulkan Permohonan PemohonMenetapkan bahwa orang yang bernama KHOIRUL ANWAR dan KHOERUL ANWAR adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah KHOERUL ANWAR;Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 70956/TS/2010 tertanggal 18 Desember 2010 Tentang Nama Pemohon yang Tercatat KHOIRUL ANWAR dilakukan perubahan menjadi KHOERUL ANWAR;Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |