Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2022/PN Tbn | Muhammad Rojib Aqiel | 1.PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk CAMD 2.Kementerian Keuangan R I cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, cq Kantor Pelayanan Kekayayaan Negara dan Lelang Surabaya |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jun. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat | Senin, 20 Jun. 2022 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Turut Tergugat | - |
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - |
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 |
Petitum | 1. Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya, untuk tidak melakukan penyitaan, dan atau melakukan pengalihan hak /dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut tanpa persetujuan PENGGUGAT. 4. Menyatakan melarang PARA TERGUGAT atau kuasanya untuk melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dan PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad). 6. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT seluruhnya. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |