Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2022/PN Tbn Muhammad Rojib Aqiel 1.PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk CAMD
2.Kementerian Keuangan R I cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, cq Kantor Pelayanan Kekayayaan Negara dan Lelang Surabaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3.  Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya, untuk tidak melakukan penyitaan, dan atau melakukan pengalihan hak /dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek tersebut tanpa persetujuan PENGGUGAT.

4. Menyatakan melarang PARA TERGUGAT atau kuasanya untuk melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan dan putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dan PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad).

6. Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT seluruhnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak