Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2022/PN Tbn CHAKIM AMRULLAH, SH. MH. NURSODIK BIN NGATIRIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 14/Pid.C/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/16/III/2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NURSODIK Bin NGATIRIN  pada hari Senin tanggal 07 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB di warung Ds. Sedang Kec. Jatirogo Kab. Tuban, telah menyimpan, memproduksi, menjual, dan/atau mengedarkan minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 12 Perda Kab Tuban Nomor 16 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya