Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.Sus/2022/PN Tbn | Dian Akbar Wicaksana,SH | SUKAMTO BIN TOHA | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jun. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 101/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jun. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-555/M.5.33/Enz.2/05/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa SUKAMTO Bin TOHA pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di area parkir sepeda motor Terminal Osowilangun Kecamatan Benowo Kota Surabaya, mengingat tempat penahanan terdakwa serta kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tuban, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Tuban berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU Kedua Bahwa terdakwa SUKAMTO Bin TOHA pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar Pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di sebuah warung di Dsn. Borosoco Ds. Socorejo Kec. Jenu Kab. Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |