Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Tbn PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk 1.WARJO
2.YASMIATUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 01 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 181.762.100,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1094120231105614  tanggal 22 November 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1094120231105614 tangga 22 November 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)

 

  1. Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00882688.AH.05.01 TAHUN 2023 (“SJF”)

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTAAVANZAGRAND NEW G 1.3 M/T, Nomor Rangka: MHKM5EA3JHK075212, Nomor Mesin: 1NRF301642, Tahun: 2017, Nomor Polisi: S1974HV(“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

 

1)

Sipok

= Rp.129,845,414.00,-

 

2)

Denda

= Rp.  20,302,100.00

 

3)

Bunga

= Rp.  31,614,586.00,-

 

Total

______________________________ (+)

 

 

 

 

= Rp.  181,762,100.00,-

 

  1. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : TOYOTAAVANZAGRAND NEW G 1.3 M/T, Nomor Rangka: MHKM5EA3JHK075212, Nomor Mesin: 1NRF301642, Tahun: 2017, Nomor Polisi: S1974HV(“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

 

  1. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

 

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak