Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Tbn MUNHIDHOTUL UMMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 15 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan IZIN kepada pemohon untuk membetulkan / mengubah nama orang tuan pemohon yang semula telah lahir “MUNHIDHOTUL UMMAH” anak dari suami istri SUWAJI dan SUWARNI dilakukan perubahan menjadi telah lahir MUNHIDHOTUL UMMAH anak dari seorang ibu bernama SAMPURI
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dari Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan perubahan pada akta kelahiran dan KK
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak