- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan hutang piutang melalui perjanjian kerjasama (pendanaan) tanggal 28 Mei 2019 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah demi hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I telah bersalah berada dalam keadaan WANPRESTASI;
- Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil dengan perincian :
|
|
Kerugian (Rp.)
|
-
|
Kerugian atas hutang pokok
|
-
|
-
|
Bunga 5% per bulan terhitung sejak September 2019 hingga Juni 2020
|
-
|
-
|
Denda Rp 5.000.000 dari Hutang Pokok per bulan terhitung sejak September 2019 hingga Juni 2020
|
-
|
|
|
-
|
Terbilang : Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah
Kerugian Imateriil Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservatoir beslagh) terhadap sebidang taah dan bangunan seluas 288 M2 yang terletak di Kabupaten Tuban Kecamatan Widang Desa Compreng Jawa Timur sebagai mana tertuang dalam SHM No 404 atas nama TERGUGAT II;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah dan bangunan seluas 288 M2 yang terletak di Kabupaten Tuban Kecamatan Widang Desa Compreng Jawa Timur sebagai mana tertuang dalam SHM no 404 atas nama TERGUGAT II;
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGUGGAT sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas pelaksanaan putusan perkara a quo terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
|