| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama NURIDIN telah meninggal dunia;
- Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon yang bernama NURIDIN tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan di bahwa di Dsn. Lambangan, RT. 004, RW. 005, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban pada tanggal 12 Agustus 1975, telah meninggal dunia orang yang bernama NURIDIN;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |