Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan dalam Kartu Keluaraga (KK) Nomor 3523052509230001 atas nama Heni Kurniati yang semula dalam kolom status perkawinan tertulis Cerai mati maka diperbaiki menjadi belum kawin dan Kartu Tanda Pendudk Nomor 3523054907960001 atas nama Heni Kurniati dalam status perkawinan tertulis Cerai mati maka diperbaiki menjadi belum kawin
- Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama tersebut diatas kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk dilakukan perbaikan Data tersebut untuk dicatat dalam buku register untuk itu di Kartu Keluaraga (KK) Nomor 3523052509230001 atas nama Heni Kurniati yang semula dalam kolom status perkawinan tertulis Cerai mati maka diperbaiki menjadi belum kawin dan Kartu Tanda Pendudk Nomor 3523054907960001 atas nama Heni Kurniati yang semula dalam status perkawinan tertulis Cerai mati maka diperbaiki menjadi belum kawin
- Membebankan biaya perkara a quo pada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono); |