Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
132/Pid.Sus/2022/PN Tbn | TEZAR RACHADIAN ERYANZA, SH. | AGUS EKO SETIAWAN AliasWAWAN Bin Alm. TUMIRAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Jul. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Kesehatan |
Nomor Perkara | 132/Pid.Sus/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Jul. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-839/M.5.33/Eku.2/01/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA: ----- Bahwa Terdakwa AGUS EKO SETIAWAN AliasWAWAN Bin Alm. TUMIRAN, pada hari Senin, tanggal 25 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan April 2022, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2022, di depan gudang LPG, Kel. Kingking, Kec. Tuban, Kab Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, ------ Perbuatan Terdakwa AGUS EKO SETIAWAN AliasWAWAN Bin Alm. TUMIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA: ----- Bahwa Terdakwa AGUS EKO SETIAWAN AliasWAWAN Bin Alm. TUMIRAN, pada hari Senin, tanggal 25 April 2022 sekira pukul 19.00 WIB, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam bulan April 2022, atau dalam waktu tertentu setidak-tidaknya dalam tahun 2022, di depan gudang LPG, Kel. Kingking, Kec. Tuban, Kab Tuban, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, ------ Perbuatan Terdakwa AGUS EKO SETIAWAN AliasWAWAN Bin Alm. TUMIRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |