| Petitum | 
				
 - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No.474 Gambar Situasi tanggal 21-07-1994 No.1176/1994 atas nama MAHSUN, SH (Penggugat) terletak di Desa Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut : -------
 
 
        Sebelah Utara       : tanah milik Sumastur (Almarhum), Sukirlan 
        Sebelah Timur       : tanah milik Sunjono 
        Sebelah Selatan    : tanah milik Suwito, Samidi 
        Sebelah Barat        : Jalan Desa, SDN Perbon  
 Adalah tanah milik Penggugat; 
 - Menyatakan Tergugat menempati tanah obyek sengketa sebagaimana tersebut pada petitum no.2 diatas adalah merupakan perbuatan melanggar hukum;
 
 - Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa adanya syarat berupa apapun dan dalam keadaan kosong  tanah obyek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No.474 Gambar Situasi tanggal 21-07-1994 No.1176/1994 atas nama MAHSUN, SH (Penggugat) terletak di Desa Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :  Sebelah Utara      : tanah milik Sumastur (Almarhum), Sukirlan, Sebelah Timur      : tanah milik Sunjono,    Sebelah Selatan   : tanah milik Suwito, Samidi,  Sebelah Barat       : Jalan Desa, SDN Perbon
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat yang disebabkan perbuatannya yang melanggar hukum sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) didalam setiap hari lalai menjalankan putusan;
 
 - Menyatakan putusan didalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uoitvoerbaar bijvoraad) sekalipun ada Banding maupun Kasasi;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
 
Atau apa bila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon supaya dijatuhkan putusan yang adil dan bijaksana;  |