| Petitum | 
				
 - Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
 
 - Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
 
 - Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-01368018 tanggal 17 November 2018  dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01100152.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018  adalah SAH dan mengikat.
 
 - Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/D1B02N26L2, Nomor Rangka : MH1JFZ121JK878706, Nomor Mesin : JFZ1E2882813, Tahun/Warna : 2018/BLACK atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
 
 - Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 20.881.412,-   (Dua puluh juta delapan ratus delapan satu empat ratus dua belas rupiah).
 
 - Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/D1B02N26L2, Nomor Rangka : MH1JFZ121JK878706, Nomor Mesin : JFZ1E2882813, Tahun/Warna : 2018/BLACK atas nama TERGUGAT I.
 
 - Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
 
 - Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
 
 - Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
  |