Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Ayah Pemohon bernama : SUKIDJAN, telah meninggal dunia pada tanggal 07 Agustus 2008 pada umur 77 tahun, karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban, pada tanggal 07 Agustus 2008 , telah meninggal dunia orang yang bernama SUKIDJAN.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |